Pemanfaatan
Kajian Lingkungan Hidup Stratejik (KLHS) atau Strategic Environmental
Assessment (SEA) sebagai instrumen pendukung untuk terwujudnya
pembangunan berkelanjutan makin penting mempertimbangkan bahwa degradasi
Lingkungan Hidup (LH) umumnya bersifat kausalitas lintas wilayah dan
antar sektor.
Kemerosotan
kualitas LH tersebut tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan
parsial. la memerlukan instrumen pengelolaan LH yang memungkinkan
penyelesaian masalah yang bersifat berjenjang (dari pusat ke daerah),
lintas wilayah, antar sektor dan lembaga, serta sekuensial sifatnya.
Selain
pentingnya instrumen pendekatan komprehensif tersebut di atas, hal
penting lain yang harus difahami adalah bahwa degradasi kualitas LH
terkait erat dengan masalah perumusan kebijakan, rencana dan/atau
program pembangunan yang tidak ramah lingkungan. Dengan kata lain,
cumber masalah degradasi kualitas LH berawal dari proses pengambilan
keputusan.
Oleh
karena itu, upaya penanggulangan degradasi kualitas LH harus dimulai
dari proses pengambilan keputusan pembangunan pula. Sebagai suatu
instrumen pengelolaan LH, implementasi KLHS adalah pada proses
pengambilan keputusan perencanaan pembangunan (decision-making cycle
process), dalam hal ini implementasi difokuskan pada perencanaan tata
ruang.
Penataan
ruang yang mengakomodasikan kepentingan memakmurkan rakyat harus
diharmonisasikan dengan upaya pelestarian lingkungan hidup melalui
langkah-langkah perencanaan dan penerapannya yang sistematis dan
komprehensif.
Tantangan bagi Pemda
Namun
demikian, tidak dapat disangkal bahwa tantangan diatas dapat memberikan
tekanan bagi pemerintah daerah jika dihadapkan pada berbagai bentuk
keterbatasan sumberdaya masing-masing. Banyaknya sorotan yang menyatakan
ketentuan dalam Undang-undang dirasakan memberatkan merupakan dasar
dari pelaksanaan membangun upaya bersama yang produktif dan didasari
prinsip berbagi tanggung jawab secara adil.
Hasil
Kajian Lingkungan Hidup Strategic terhadap rencana penataan ruang pulau
Sumatera, Jawa, dan Sulawesi serta kajian singkat terhadap pulau
Kalimantan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup menyimpulkan
bahwa daya dukung lingkungan hidup keempat pulau besar tersebut telah
mengalami tekanan berat.
Jawa
telah mencapai tingkat kritis, Sumatera dan Kalimantan akan segera
memasuki kondisi kritis bila kegiatan tetap berjalan dengan pola
business as usual, dan Sulawesi sudah dipastikan menjadi jauh lebih
rentan daripada masa-masa sebelumnya. Secara umum, margin biaya sosial
dan lingkungan yang timbul akibat pembangunan fisik dan ekonomi pada
masa mendatang akan jauh lebih tinggi daripada sebelumnya.
Untuk
mengakomodasikan pertumbuhan ekonomi, perkembangan penduduk, ekspansi
wilayah perkotaan, dan pemanfaatan sumber daya alam, langkah-langkah
inovatif harus segera dilakukan. Pengembangan infrastruktur perkotaan
dan ekonomi harus diikuti dengan pengembangan infrastruktur lingkungan
hidup (green infrastructure); kemampuan daya dukung dan daya tampung
lingkungan ditingkatkan melalui inovasi IPTEK dan pendekatan social
budaya; pola produksi dan konsumsi diubah untuk memenuhi standar
keberlanjutan; dan atmosfir demokrasi yang menjadi aset bangsa
dioptimalkan sepenuh-penuhnya untuk membangun kesadaran dan partisipasi
masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup.
Kesemua
aspek diatas harus diawali dengan perencanaan yang komprehensif dan
didasarkan pada prinsip-prinsip keberlanjutan, dimana dalam
Undang-undang telah secara spesifik diatur pets jalannya.
Untuk
membantu pemenuhan mandat Undang-undang, maka berbagai bentuk strategi
yang bisa dilakukan dalam kurun waktu transisi satu tahun, kurun waktu
jangka menengah lima tahun, dan kurun waktu jangka panjang yang minimal
mencakup masa dua puluh tahun. Strategi-strategi ini perlu dikritisi
sebelum disepakati untuk dapat dilaksanakan.
Kesamaan
keterbatasan yang disikapi dengan berbagai inovasi menarik dari
beberapa daerah diharapkan akan menjadi sumber inspirasi mengenai
bagaimana menyiapkan dan menindaklanjuti tantangan yang harus dihadapi
dalam menerapkan pembangunan berkelanjutan secara umum dan penerapan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 secara khusus.
Penerapan KLHS pada Kebijakan Tata Ruang di Daerah
Penerapan
Kajian Lingkungan Hidup Strategic dan penyusunan Rencana Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya untuk mencapai
tujuan-tujuan diatas yang didasarkan atas kondisi dan kebutuhan
masing-masing. Oleh karena itu, implementasi perangkat-perangkat ini
tidak akan berangkat sebagai sebuah beban tambahan.
Seluruh
tata laksana yang diharapkan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah akan
diupayakan untuk mengakomodasikan berbagai keterbatasan, fleksibel, dan
tetap mengedepankan efisiensi dan efektivitas kerja. Pada intinya,
perangkat-perangkat ini tidak dimaksudkan untuk mengulang pekerjaan yang
serupa, menghambat proses perencanaan yang sudah berjalan, dan
memperpanjang birokrasi.
Kondisi-kondisi
yang dibutuhkan di daerah, seperti penyiapan organisasi dan
kelembagaan, jaringan kerja, peningkatan kapasitas, sampai dengan
kemungkinan-kemungkinan pemecahan masalah pendanaan akan selalu kami
pertimbangkan, bahkan disiapkan untuk dapat dibuat
keputusan-keputusannya. Adalah tugas kami untuk selalu memberikan
pedoman bagi para hadirin sekalian.
Hasil
yang akan dicapai pasti berdampak langsung pada penentuan arah
kebijakan lingkungan hidup, sumberdaya alam, dan pemanfaatan ruang di
tingkat Pemerintah. Diharapkan pula inspirasi akan terbentuk dan
kemudian mewarnai arah kebijakan pembangunan di tingkat daerah.
Dengan
bersama-sama merumuskan langkah dan strategi yang pragmatic untuk dapat
secara langsung menyempurnakan persepsi dan sistem bekerja kita dalam
melaksanakan pembangunan berkelanjutan, diharapkan akan tersebar
semangat pencapaian target kesejahteraan masyarakat yang tidak
mengorbankan lingkungan hidup di kalangan para talon legislatif yang
sedang bersiap menghadapi pemilihan umum maupun kalangan masyarakat
secara umum.
Tak mudah mewujudkan itu semua, butuh sosialisasi yang lama kepada masyarakat. Pemerintah dan masyarakat harus selaras dalam menerapkan sistem tersebut
BalasHapus