Minggu, 05 Oktober 2014

Kawasan Kumuh di Indonesia Capai 34,8 Hektar

Contoh Pemukiman Kumuh

Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan 62 kawasan kumuh prioritas di 62 kabupaten/kota dengan total luas 1.131,42 hektar. Dari jumlah tersebut, sudah ada 15 kawasan kumuh prioritas ditangani, namun masih belum terpadu.
Direktur Jenderal Cipta Karya, Imam S. Ernawi, mengungkapkan saat ini telah disusun daftar kawasan kumuh di 415 kabupaten/kota, yaitu terdiri dari 3.193 kawasan Kumuh dan total luasan 34.800 hektar.
“Tantangan menuju kota tanpa permukiman kumuh tahun 2019 adalah belum tersedianya data dan informasi yang akurat di setiap daerah. Padahal target RPJMN (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional) tahun 2015-2019, kita akan menghabiskan kawasan kumuh sampai 0%,” ungkap Imam dalam siaran pers yang dirilis Departemen PU.
Imam menambahkan, kesepakatan penanganan kawasan kumuh tahun 2015 menjadi salah satu data pendukung untuk menilai pengalokasian anggaran untuk mendanai kegiatan strategis nasional. Ironisnya, penanganan permukiman kumuh yang menjadi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah belum diimbangi dengan kemampuan Pemda dalam hal kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pembiayaan.
Penanganan kawasan kumuh menurut Imam tidak dapat berdiri sendiri, perlu dilakukan secara masif, berkelanjutan dan terpadu. Untuk mewujudkan kawasan kumuh yang terpadu dan berkelanjutan diperlukan kesepakatan bersama bahwa kawasan-kawasan kumuh yang akan ditangani bersama beserta model penanganannya.
Sementara itu, Direktur Bina Program Antonius Budiono mengatakan penanganan kawasan kumuh menjadi salah satu target RPJMN III Tahun 2015-2019 yaitu menyediakan infrastruktur yang layak di bidang permukiman.
“Infrastruktur tersebut adalah terpenuhinya penyediaan air minum dan sanitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, dengan indikator meningkatnya akses penduduk terhadap air minum layak menjadi 100%, sanitasi layak menjadi 100 %, pemenuhan kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukung, didukung oleh sistem pembiayaan perumahan jangka panjang dan berkelanjutan, efisien, dan akuntabel dengan indikator berkurangnya proporsi rumah tangga yang menempati hunian dan permukiman tidak layak menjadi 0%,” papar Antonius.

Sumber : http://www.rumah.com/berita-properti/2014/9/62523/kawasan-kumuh-di-indonesia-capai-34-8-hektar-